Sejarah

Sejarah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana K

SEJARAH SINGKAT DP3AP2KB KOTA CILEGON

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon adalah dinas yang bertanggung jawab atas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kota Cilegon.

  • Pembentukan Kota Cilegon:
    Kota Cilegon secara administratif dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 1999 pada tanggal 27 April 1999, 
  • Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 15 Tahun 1999 juga menjadi dasar hukum pembentukan Kota Cilegon. 
  • Tugas dan Fungsi DP3AP2KB:
    Dinas ini bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana. 
  • Tujuan Utama:
    DP3AP2KB bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik serta efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan dalam pelayanan di bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Pemanfaatan Teknologi:
    DP3AP2KB juga memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas layanannya, seperti yang tertera pada website Kota Cilegon. 

Secara keseluruhan, DP3AP2KB Kota Cilegon merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah yang berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana.