Tugas Dan Fungsi

Tugas Dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana K

TUGAS DAN PUNGSI

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon memiliki tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Secara umum, DP3AP2KB bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang-bidang tersebut sesuai dengan visi, misi, dan program Walikota Cilegon, serta tugas pembantuan yang diberikan.